Pertanyaan:
Ada seorang perempuan yang bernama Ummu Yasir, yang mempunyai adik laki-laki yang umurnya dua tahun lebih muda, yang pernah menyusu kepada istri pamannya. Bolehkah Ummu Yasir tidak berhijab di depan anak-anak pamannya tersebut, dan bagaimana dengan adik-adik Ummu Yasir yang lain?
Jawaban:
Apabila persusuan tersebut sudah mencapai minimal 5 kali susuan, maka hal itu hukumnya sama dengan persusuan selama 2 tahun, dan adik laki-laki Anda (wahai Ummu Yasir), menjadi anak dari paman Anda dan sekaligus anak dari istri paman Anda yang telah menyusuinya.
Begitu juga anak-anak paman, otomatis menjadi saudara bagi adik laki-laki Anda yang telah menyusu kepada bibi Anda tersebut. Serta saudara-saudara paman/saudara-saudara bibi, otomatis juga menjadi paman atau bibi dari adik Anda tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَايَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ
“Persusuan itu menyebabkan hubungan kemahraman, sama seperti keturunan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun Anda, wahai Ummu Yasir, tidak ada hubungannya dengan persusuan di atas. Oleh karena itu, Anda dan saudara-saudara perempuan Anda harus berhijab di hadapan anak-anak lelaki paman, karena yang menyusu kepada bibi tersebut hanya adik laki-laki Anda. Sehingga, Anda dan saudara-saudara Anda yang lain tidak ikut serta dalam saudara persusuan ini, dan tidak menjadi mahram dari keluarga yang menyusui.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menolong kita semua untuk memahami agama ini dan ber-istiqamah dalam menjalankannya.
Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)
🔍 Umroh Atau Haji Dulu, Pengganti Mandi Junub, Do A Jiarah Kubur, Cara Bertayamum Yang Benar, Mengqodho Sholat, Bentuk Mahar Mukena